Gubernur Non-aktif Kepri Divonis 4 Tahun Penjara Karena Terima Suap & Gratifikasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 09 April 2020 14:06 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

Terkait perkara suap, majelis meyakini jika perbuatan Nurdin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait gratifikasi, perbuatan Nurdin diyakini melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Jangan Manfaatkan Covid-19 untuk Keuntungan Pribadi!

Hukuman terhadap Nurdin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Nurdin dituntut dengan hukuman 6 tahun lenjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Nurdin maupun Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melanjutkan upaya hukum lainnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya