Gubernur Non-aktif Kepri Divonis 4 Tahun Penjara Karena Terima Suap & Gratifikasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 09 April 2020 14:06 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Gubernur non-aktif Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Nurdin Basirun juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap sebesar Rp45 juta dan 11.000 dolar Singapura terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau. Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.

"Terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," Demikian diucapkan Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurdin Basirun. Pidana tambahan tersebut yakni, kewajiban Nurdin Basirun untuk membayar uang pengganti senilai Rp4.228.500.000 dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Nurdin bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan Nurdin tidak mengakui kesalahannya.

"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur hakim.

Selain suap, Nurdin juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp4,2 miliar. Uang itu diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya