Komite III DPD RI: Materi Pembelajaran Harus Sesuai UU Sikdinas

Wilda Fajriah, Jurnalis
Senin 13 April 2020 14:24 WIB
Foto: DPD RI
Share :

JAKARTA - Selama 3 (tiga) bulan yang dimulai sejak Senin, 13 April 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan TVRI menayangkan program bertajuk Belajar dari Rumah. Program tayangan ini menjadi salah satu alternatif pembelajaran bagi siswa, guru, maupun orang tua, selama masa belajar di rumah di tengah wabah COVID-19, dengan materi pembelajaran mulai dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah, tayangan bimbingan untuk orang tua dan guru, serta program kebudayaan di akhir pekan.

Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu lingkup tugasnya adalah bidang Pendidikan menyatakan dan berpandangan sebagai berkut:

1. Komite III DPD RI mengapresiasi program yang dilaksanakan oleh Kemendikbud tersebut. Program tayangan Belajar Dari Rumah menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, baik karena faktor ekonomi maupun letak geografis, khususnya di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

2. Untuk meningkatkan kualitas proses pendidikan, maka materi pembelajaran program tayangan Belajar Dari Rumah harus menyesuaikan dan/atau merujuk pada Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS), sehingga materi pembelajaran terbagi dalam kluster berikut:

a. kluster pertama, pendidikan agama dan kewarganegaraan, diberikan dalam rangka peningkatan iman dan taqwa serta pembentukan karakter peserta didik yang cinta tanah air;

b. kluster kedua, matematika dan ilmu pengetahuan alam, diberikan dalam rangka peningkatan numerasi peserta didik;

c. kluster ketiga, kejuruan dan keterampilan, diberikan untuk membentuk peserta didik memilki keahlian dan keterampilan;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya