PALEMBANG – Setelah dua tahun menjadi buronan karena melakukan penggeroyokan terhadap seorang pegawai honorer di Kota Palembang hingga menyebabkan korbannya meninggal, akhirnya DK alias Debong (21) ditangkap anggota Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel pada Minggu 12 April.
Kanit IV Jatanras Polda Sumsel Kompol Zainuri mengatakan tersangka yang diamankan ini merupakan pelaku pengeroyokan terhadap seorang pegawai YRS (30) sampai menyebabkan meninggal karena menderita delapan tusukan.
"Diketahui pengeroyokan itu di dalam diskotek pada Minggu 17 Desember 2017 dini hari yang dilakukan oleh delapan orang, salah satunya tersangka DK alias Debong," jelasnya, Selasa (14/4/2020).
Hasil interograsi, tersangka berperan memukul wajah dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian tangan dan perut. Namun, hal itu masih terus didalami lebih lanjut untuk mendapatkan fakta-fakta lain.
"Anggota kami menangkap tersangka di daerah Pagaralam. Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kedua kakinya," ungkapnya.