JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan perkembangan terbaru terkait kebijakan pemerintah soal pelarangan mudik saat pandemi Covid-19 atau virus corona. Tidak ada penutupan jalan tol ataupun arteri ketika kebijakan itu diterapkan mulai 24 April 2020.
"Dalam kegiatan larangan mudik ini tidak akan ada penutupan jalan tol dan jalan arteri. Semua jalan tetap dapat dilalui," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2020).
Disisi lain, Polri tetap akan mengawasi segala pergerakan dari para pengendara yang melintas. Apabila kedapatan nekat mudik, maka aparat akan melakukan penegakan hukum.
Baca juga: Mudik Dilarang, Polri Tetap Gelar Operasi Ketupat hingga H+7 Lebaran
Sebelumnya, kebijakan larangan mudik berlaku efektif per Jumat (24/4/2020). Aparat akan memberikan sanksi kepada warga yang masih nekat mudik.