Warga yang Nekat Mudik Akan Diminta Putar Balik hingga Didenda

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 23 April 2020 16:26 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

Sementara tahap kedua mulai tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020. Pada tahap ini, petugas akan memberikan sanksi dan denda sesuai aturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut bisa diterapkan dengan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada pasal 36 UU nomor 3 tahun 2018 sanksi yang diberikan beragam dari mulai peringatan hingga denda administratif.

"Yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," ujar Adita.

Baca Juga : Larangan Mudik Diberlakukan Besok, Kemenhub Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan Tol

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya