MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di Bekasi Rp40.600 Per Orang

Wisnu Yusep, Jurnalis
Jum'at 01 Mei 2020 14:34 WIB
Ilustrasi bayar zakat fitrah (Dok Okezone)
Share :

MUI mengingatkan masyarakat menjalankan ibadah Ramadan sesuai Maklumat MUI semasa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Antara lain meminimalisir kontak fisik, seperti berjabat tangan dan tatap muka saat menyerahkan zakat, tarawih di rumah masing-masing, Salat Jumat diganti dzuhur yang juga dilakukan di rumah," katanya.

Kemudian juga tidak melaksanakan kegiatan yang membuka peluang terjadinya penularan virus corona, semisal buka puasa bersama, tarawih keliling, sahur on the road, tabligh akbar, kultum atau ceramah juga tanpa jamaah.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya