"Setelah kami lakukan penyelidikan, diketahui Tosa Kuning tersebut milik sdr Akbar (saksi 1) yang pada saat kejadian digunakan oleh saudara TH (20) saksi 2 untuk mengantar galon ke Jalan Kapt. Mulyono Kuala Pembuang I Kab. Seruyan," terangnya.
Menurut keterangan saksi, selesai mengantar galon di Salon Jimmy kemudian bertemu teman SMA nya yang bernama HG alias Iwan (22) warga Kampung Kumai.
Selanjutnya, kata Hendra, pelaku sempat memanggil saksi bermaksud ingin menumpang dikendaraan yang dikemudikannya sembari memperlihatkan benda yang mirip bom dengan berkata ‘Ni bom wal’, hanya saja saksi tidak memperdulikan.
"Iwan terduga pelaku meminta tumpangan sampai di pertigaan Apotek Azmi. Kemudian turun tepat di pertigaan apotek. Selanjutnya berjalan kaki menuju Masjid Nurul Yaqin membawa benda diduda bom yang disembunyikan di dalam baju bagian depan," ujarnya.