Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, membenarkan adanya kejadian tersebut dan langsung menangkap pelaku di rumahnya.
"Kami sudah terima laporannya dan kami sudah lakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial AA yang merupakan suami siri," kata Roland, dalam keterangannya, Senin (4/5/2020) malam.
Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait peristiwa penganiayaan tersebut. Atas perbuatannya pelaku dijerat sementara dengan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak Pidana Penganiayaan.
"Karena statusnya ini merupakan pasangan nikah siri untuk sementara kami kenakan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak Pidana Penganiayaan. Saat ini unit Polsek Parung Panjang sedang melalukan upaya pengembangan penyelidikan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)