Aniaya Istri, Pedagang Roti di Bogor Ditangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 05 Mei 2020 08:36 WIB
Ilustrasi (iNews/Taufik Budi)
Share :

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, membenarkan adanya kejadian tersebut dan langsung menangkap pelaku di rumahnya.

"Kami sudah terima laporannya dan kami sudah lakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial AA yang merupakan suami siri," kata Roland, dalam keterangannya, Senin (4/5/2020) malam.

Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait peristiwa penganiayaan tersebut. Atas perbuatannya pelaku dijerat sementara dengan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak Pidana Penganiayaan.

"Karena statusnya ini merupakan pasangan nikah siri untuk sementara kami kenakan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak Pidana Penganiayaan. Saat ini unit Polsek Parung Panjang sedang melalukan upaya pengembangan penyelidikan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya