MUI Kota Bekasi Tetapkan Besaran Bayar Zakat Fitrah Rp40 Ribu

Wisnu Yusep, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 14:36 WIB
Ilustrasi zakat (Foto: Thegorbalsia)
Share :

Untuk selalu mentaati ulil amri/pemerintah hingga zona merah Covid-19 berlalu, lanjutnya, masyarakat agar menuruti anjuran yang telah di buat oleh Pemerintah Kota Bekasi khususnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih diberlakukan.

"Untuk malam Nuzulul Quran dilakukan di rumah termasuk malam takbir, I'tikaf 10 hari dan terutama tidak melakukan open house untuk warga, karena kebiasaan selepas Salat Ied berkeliling dari rumah ke rumah, cukup dengan komunikasi digital," cetusnya.

Terakhir, dia memastikan, MUI Kota Bekasi untuk selalu menyimak, memperhatikan berita, pendapat dan imbauan dari ahli tentang virus corona atau Covid 19 yang berwenang di negeri ini. Dia mengimbau agar masyarakat tak mudah percaya dan terpedaya dengan berita-berita hoax apalagi menyebarluaskan.

"Selalu yakin bahwa cara yang diambil adalah cara terbaik bagi diri kita, dan terutama selalu berdoa agar kita terselamatkan dari wabah yang musuhnya tidak terlihat sama sekali," ungkapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya