JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) akan memanggil Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk meminta penjelasan mengenai kematian dan pelarungan jenazah anak buah kapal asal Indonesia (ABK WNI) di kapal ikan China.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kemlu RI telah mengonfirmasi kematian tiga ABK WNI di kapal penangkap ikan China, Long Xin 629 dan Long Xin 604, antara Desember 2019 dan Maret 2020. Jasad ketiga ABK WNI tersebut dilarung atau dihanyutkan ke laut dengan perintah kapten kapal.
Menurut keterangan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, langkah itu diambil karena kapten kapal mempertimbangkan kematian ketiga ABK WNI kemungkinan disebabkan karena penyakit menular.
“Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya,” jelas Judha dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Berdasarkan aturan yang tercantum dalam Seafarer’s Service Regulation yang dikeluarkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.
Kematian para ABK WNI itu menarik perhatian luas setelah stasiun televisi Korea Selatan, MBC memberitakan mengenai perlakuan tak manusiawi yang diterima para ABK WNI di kapal ikan China tempat mereka bekerja.