BNNP Banten Gerebek Narkoba di Apartemen Ciputat

Mahesa, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 22:29 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten membongkar bisnis narkoba jenis sabu di wilayah Banten dan Jakarta. Kasus tersebut terbongkar setelah dua petugas menangkap YR (36) sebagai kurir warga Tebet, dan IM (42) pemilik, warga Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Awal pengungkapan kasus tersebut adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkotika yang tinggal di salah satu apartemen di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

 Baca juga: Lawan Petugas saat Ditangkap, Bandar Narkoba Surabaya Ditembak Mati 

Petugas BNNP Banten kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Senin 6 April 2020 pukul 20.30 WIB menangkap YR dengan barang bukti sabu sebanyak 3 paket seberat 330,2 gram beserta barang bukti non narkotika Iainya.

“Dari hasil interogasi terhadap YR didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial IM. IM bisa dihubungi dengan telepon genggam milik YR,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana, Rabu (13/5/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya