BNNP Banten Gerebek Narkoba di Apartemen Ciputat

Mahesa, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 22:29 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 Baca juga: Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu dari Malaysia

Petugas BNNP Banten melakukan pengembangan dan berhasil menagkap IM pada Selasa 7 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya di Citamiang, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Rencananya, barang bukti narkotika akan diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta. Kedua pelaku dan barang bukti narkotika beserta sarana lain diamankan oleh BNNP Banten untuk proses hukum selanjutnya.

Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasa| 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU R| NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya