Sementara Kasubnit Unit Lidik II Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Junaidi menambahkan, pelaku sempat memeras AP. "Tapi belum sempat menyebut nominal atau jumlah yang dia minta," terangnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sebuah pakaian dalam korban, satu buah daster milik korban dan satu unit handphone merek Vivo milik pelaku.
Atas perbuatannya pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi. Pelaku dikenakan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 atau pasal 32 Jo pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Salman Mardira)