Aktivis pro-demokrasi khawatir undang-undang itu akan digunakan untuk memberangus protes yang bertentangan dengan kebebasan yang diabadikan dalam Undang-Undang Dasar. Sebelumnya, undang-undang serupa di China telah digunakan untuk membungkam oposisi terhadap Partai Komunis.
Demonstran di Hong Kong telah berulang kali memprotes apa yang mereka lihat sebagai upaya mengikis otonomi Hong Kong yang dilakukan pemerintah pusat di Beijing.
Hong Kong diperintah oleh Inggris sebagai koloni selama lebih dari 150 tahun sebelum akhirnya dikembalikan ke China pada 1997. Hukum Dasar, yang akan berlaku sampai 2047, memberi Hong Kong "tingkat otonomi yang tinggi, kecuali dalam urusan luar negeri dan pertahanan".
Akibatnya, Hong Kong memiliki sistem hukum, perbatasan, dan hak sendiri, termasuk kebebasan berkumpul dan kebebasan berbicara yang terlindungi. Ini adalah salah satu dari sedikit tempat di China di mana orang-orang dapat memperingati peristiwa di Lapangan Tiananmen pada 1989.
Tetapi Beijing memiliki kemampuan untuk memveto setiap perubahan pada sistem politik, misalnya, mengesampingkan pemilihan langsung kepala eksekutif.
(Rahman Asmardika)