Jaksa KPK meyakini bahwa Saeful Bahri memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD57.350 atau setara Rp600 juta melalui orang dekat Wahyu, yang juga caleg PDIP, Agustiani Tio.
Jaksa menyebut perbuatan Saeful Bahri itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan sebagai upaya agar KPU menyetujui permohonan penggantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
(Fahmi Firdaus )