Perantara Suap Harun Masiku, Saeful Bahri Divonis 1 Tahun 8 Penjara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 17:25 WIB
ilustrasi: shutterstock
Share :

Jaksa KPK meyakini bahwa Saeful Bahri memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD57.350 atau setara Rp600 juta melalui orang dekat Wahyu, yang juga caleg PDIP, Agustiani Tio.

Jaksa menyebut perbuatan Saeful Bahri itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan sebagai upaya agar KPU menyetujui permohonan penggantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya