BEKASI - Gudang diduga sebagai penyimpanan narkoba di Jalan Puspa 1, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam penggerebekan pada Kamis 28 Mei siang, petugas berhasil menyita 100 kilogram jenis sabu dan 160 ribu pil ekstasi siap edar.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, pengungkapan barang haram ini berdasarkan hasil pengintaian pihaknya selama ini.
"Kami tangkap seorang tersangka yang berencana bertransaksi di lokasi kejadian," kata Arman di lokasi gudang yang digerebek, Kamis (28/5/2020).
Dalam penggerebekan itu, Arman mengaku telah menangkap Agustiar (33), seorang sopir yang membawa mobil boks berisi sabu. "Nah, dari mobil boks ini, kami telusuri hingga menemukan lokasi penyimpanan narkoba ini," jelas Arman.