Tidak terima sering dimarahi terus oleh korban, keduanya pun akhirnya terlibat perkelahian dengan menggunakan benda tumpul dan senjata tajam. Dalam perkelahian itu, korban terluka akibat terkena senjata tajam milik pelaku di bagian dada.
“Korban minta diperbaiki ulang becaknya yang rusak, sebelumnya korban tertidur dan terjadi pertengkaran dengan korban. Terjadi duel yang mengakibatkan korban tewas. Korban juga sempat mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas, sehingga membuat korban tersinggung,” ujar AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (29/5/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasus tersebut kini ditangani Polresta Medan.
(Fahmi Firdaus )