Disebut Larang Ojek Online Beroperasi, Kemendagri Beri Penjelasan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 31 Mei 2020 12:29 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," ungkapnya.

Untuk itu, sambung Bahtiar, karena terjadi kesalahan penafsiran maksud yang berbeda itu, Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan.

"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya" tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya