"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," ungkapnya.
Untuk itu, sambung Bahtiar, karena terjadi kesalahan penafsiran maksud yang berbeda itu, Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan.
"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya" tandasnya.
(Awaludin)