Baca Juga : Khofifah Ungkap Penyebab Tingginya Kasus Covid-19 di Jawa Timur
Pelaku diketahui non reaktif Covid-19 setelah di rapid test sebelum ditangkap. Ia akan dikenai ancaman hukuman berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 terkait tindak pengaiayaan.
"Tapi belum, melihat kondisi karena masih dirawat," imbuh Syamsuriyansah.
(Angkasa Yudhistira)