JAMBI - Satuan Narkoba Polresta Jambi selama bulan Mei 2020, berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkoba di Kota Jambi. Tidak hanya kurir dan pengguna, tapi 3 tersangka bandar narkoba berhasil ditangkap.
Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian mengungkapkan, dari tujuh kasus itu sebanyak 12 orang pria ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini 3 kita tetapkan sebagai bandar, 7 sebagai kurir dan dua orang sebagai pengguna narkoba," kata Dover kepada wartawan, Minggu (7/6/2020).
Dari ketujuh tersangka tersebut, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 paket sabu seberat 282,3 gram dan ganja sebanyak 10 paket seberat 88,53 gram.