"Ada peningkatan jumlah kasus yang kita ungkap, namun tentunya semakin tinggi angka narkoba itu salah satunya karena keaktifan personel Polresta Jambi," tukasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George, mengatakan, pihaknya akan tetap menggali informasi lebih dari para tersangka.
"Ini tangkapan kita selama bulan Mei, ada tujuh kasus, kita tidak pernah longgarkan terkait dengan peredaran narkotika di wilayah kita, di Kota Jambi," tandasnya.
Akibat perbuatannya, saat ini semua tersangka ditahan di Mapolresta Jambi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.
(Awaludin)