Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 10 Juni 2020 22:37 WIB
Zuraida Hanu, terdakwa kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin (Foto: Okezone/Wahyudi Aulia Siregar)
Share :

MEDAN – Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Zuraida Hanu (41), istri hakim Jamaluddin; M Jefri Pratama (42) dan M Reza Pahlevi (28).

Tuntutan terhadap ketiganya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/6/2020).

Parada meminta majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Parada.

Baca Juga: Ini Penjelasan Ahli Forensik soal Penyebab Kematian Hakim Jamaluddin 

Ketiga terdakwa dalam kasus itu tidak hadir langsung di ruang sidang saat tuntutan dibacakan. Mereka tampil secara virtual lewat telekonfrensi video dari Rutan Kelas I Medan di Tanjung Gusta.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu, 17 Juni 2020 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya