Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 10 Juni 2020 22:37 WIB
Zuraida Hanu, terdakwa kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin (Foto: Okezone/Wahyudi Aulia Siregar)
Share :

Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin. Pembunuhan terjadi di rumah hakim Jamaluddin di Kompleks Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Kota Medan pada 28 November 2019 lalu.

Setelah dibunuh, jasad hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri Medan itu dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Saat ditemukan warga, kedua tangan hakim Jamaluddin dalam keadaan terikat. Dia ditemukan di bangku baris mobil Toyota Prado bernomor polisi BK78HD miliknya.

Pembunuhan ini sendiri bermula dari kisruh pada rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin. Karena sudah tak tahan, Zuraida kemudian meminta bantuan Jefri untuk menghabisi hakim Jamaluddin. Jefri pun meminta bantuan adiknya Reza.

Belakangan diketahui, Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan. Namun, Zuraida juga menuding korban selingkuh dengan beberapa wanita. Ia bahkan mengaku pernah memergoki hakim Jamaluddin mencoba memerkosa putri tirinya (anak kandung Zuraida).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya