WASHINGTON DC - Pemerintahan Donald Trump memberlakukan sanksi ekonomi terhadap pejabat Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang terlibat dengan "segala upaya" untuk menyelidiki atau menuntut petugas Amerika Serikat (AS) atas kejahatan perang.
Dalam sebuah pernyataan pada Kamis (11/6/2020), kantor pers Gedung Putih mengatakan Presiden Donald Trump juga telah mengizinkan "perluasan pembatasan visa" terhadap pejabat ICC dan anggota keluarga mereka.
AS telah berulang kali mengancam akan menjatuhkan sanksi pada pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu. Washington menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hak untuk menyelidiki atau menuntut warga AS tanpa persetujuan Pemerintah AS.
Pernyataan Gedung Putih menggambarkan tindakan pengadilan sebagai "serangan terhadap hak-hak rakyat Amerika" dan ancaman untuk "melanggar kedaulatan nasional AS," demikian dilansir RT, Jumat (12/6/2020).
Ditambahkan dalam pernyataan itu bahwa ICC didirikan "untuk memberikan pertanggungjawaban atas kejahatan perang" tetapi mengatakan "dalam praktiknya" pengadilan itu telah menjadi "tidak bertanggung jawab dan tidak efektif."