DEPOK - Satuan Reskrim Polres Metro Depok menangkap pelaku ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM), berinsial RE (40). Pelaku beraksi di salah satu ATM Jalan Raya Mochtar, Sawangan, Kota Depok. Dari komplotan ini diamankan barang bukti berupa kartu ATM korban dan beberapa unit ponsel.
“Kami amankan pelaku di Gunung Putri Bogor,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, Sabtu (13/6/2020).
Pelaku tidak bekerja sendiri. Dia dibantu beberapa temannya yang kini masih buron. Selain itu pelaku juga membawa benda yang diakui sebagai jimat agar aksinya selalu lancar.
“Ada benda seperti sabuk warna merah yang menurut pengakuan pelaku digunakan sebagai jimat agar tidak terlihat ketika beraksi,” tambahnya.
Modus yang dilakukan adalah dengan mengganjal mesin ATM menggunakan batang lidi. Tujuannya agar kartu ATM korbannya tersangkut dan tak bisa keluar.