“Kemudian, salah seorang pelaku berpura-pura berbaik hati menolong korbannya, padahal hal tersebut ia lakukan untuk menghapal pin korbannya,” ucapnya.
Setelah korbannya pergi meninggalkan lokasi, para pelaku pun mengambil kartu ATM-nya dan menguras isi rekening korban di mesin ATM yang lainnya.
“Setelah korban pergi kemudian kartu diambil pelaku dan isi saldo korban diambil,” sambungnya.
Korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan melapor ke polisi. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pelaku diamankan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Kepada pelaku kami sangkakan Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(Awaludin)