Lebih lanjut, Teguh menuturkan untuk mekanisme bagi masyarakat yang hendak menggelar resepsi pernikahan, minimal diajukan tujuh hari sebelum waktu pelaksanaan.
Baca Juga: 60 Objek Wisata Karanganyar Kembali Buka
Sedangkan resepsi pernikahan yang kebetulan mengundang artis, izin minimal satu bulan sebelum pelaksanaan.
Sedangkan mekanisme atau tahapan pengajuan izin mulai dari tingkat desa atau kelurahan, Polsek, dan terakhir diajukan ke Polres.
"Kalau sudah memenuhi maklumat Kapolri dan protokol kesehatan, kami tidak akan mempersulit memberikan izin. Tapi kalau melanggar dari maklumat Kapolri dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan dan tamu undangan melebihi 30 orang atau kapasitas sesuai area resepsi, jelas izin tidak akan kami berikan," terangnya.