Kemudian, lanjut Dwi, dari pemeriksaan pihak polisi pun tersangka juga mengakui jika ada kecemburuan terhadap anaknya.
"Memang ada kecemburuan antara tersangka dengan ayah korban, karena pelakuannya yang berbeda dirasakan kepada anak-anaknya," imbuh Dwi.
Atas tindakannya pelaku terancam hukuman 15 tahun lantaran pihak Kepolisian mengenakan pasal Undang-Undang Perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP.
"Kami gunakan UU perlindungan anak dan pasal 338 KUHP, ancaman 15 tahun penjara," tandas Dwi.