Setelah ditangkap polisi melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan ratusan lembar plastik klip kecil untuk membungkus paket sabu dan dua bungkus sedotan untuk bungkus sabu sabu.
"Selama ini tersangka mengaku awalnya sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu sejak tahun 2017. Tersangka pun mengaku sudah satu tahun menjalani profesi sebagai pengedar sabu," ujar Yaser.
"Berdasarkan keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas polisi, operator utamanya atau sabu yang diperoleh tersangka dari salah seorang yang saat ini masih menjalani hukuman sebagai napi di sebuah Lapas di Bandung," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 2 juncto 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)