Polisi Sita Uang Palsu Hampir Rp500 Juta, 3 Pelaku Ditangkap

Bramantyo, Jurnalis
Senin 29 Juni 2020 16:28 WIB
Polres Klaten rilis pengungkapan uang palsu. (Foto : Okezone.com/Bramantyo)
Share :

"Ketiga pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) Jo pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara. Dan kasus ini masih terus dikembangkan karena mereka ini diperkirakan tidak bekerja hanya bertiga orang jika mengacu pada banyaknya upal yang ditemukan petugas," tuturnya.


Baca Juga : Hendak Transaksi Dolar Palsu, Seorang Pria Diringkus di Depok

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya