Terungkapnya sindikat upal di wilayah Klaten, ungkap Edi, berawal dari adanya sebuah transaksi upal di wilayah Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten yang diterimanya.
Berdasarkan laporan tersebut, tim reaksi cepat Satreskrim Polres Klaten bergerak cepat menuju sebuah rumah yang ditempati A di Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom, Klaten.
Setibanya di lokasi transaksi itu digelar, polisi menemukan adanya pembelian upal. Pembeli mendapat uang palsu dengan perbandingan 1:3. Setiap satu juta uang asli dibelikan upal mendapat Rp3 juta.
"Dari lokasi pembuatan upal ditemukan upal sebanyak 5.894 lembar upal pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 serta mengamankan alat cetak upal lengkap beserta tintanya," tuturnya.