JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Nahrawi juga diganjar denda sebesar Rp400 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tim penasihat hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa kliennya merasa kecewa atas vonis tersebut. Kata Wa Ode, Imam Nahrawi memberi isyarat akan menempuh upaya hukum lainnya yakni banding terkait vonis hakim tersebut.
"Semalam setelah pembacaan putusan saya menyempatkan diri ke KPK ke gedung C1 dimana ada Pak Imam, beliau di sana mengikuti persidangan secara online. Pertama beliau, minta kami penasehat hukum untuk terus berjuang bersama bagaimana pun, apa yang didakwakan, dituntut dan divonis oleh majelis hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan memberikan isyarat hukum," kata Wa Ode, Selasa (30/6/2020).
Baca juga: Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara