"Tapi kan ini masih berproses selama tujuh hari. Tapi kemungkinan-kemungkinan akan ke sana (banding), karena beliau sampaikan pokoknya kita terus berjuang," tukasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim berpandangan bahwa, Imam Nahrawi terbukti bersalah melakukan tindak pidana praktik korupsi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Selain kurungan penjara, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sehanyak Rp18.154.238,882. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik Imam Nahrawi akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta benda Imam Nahrawi belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun. Tak hanya itu, Hakim juga mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 4 tahun usai menjalani masa pidana penjara.
(Awaludin)