JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menjelaskan, izin reklamasi yang diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol guna diperuntukkan sebagai kawasan rekreasi.
Izin reklamasi Ancol itu menuai polemik di masyarakat lantaran selama ini Anies diketahui menolak adanya reklamasi di Teluk Jakarta.
"Nanti dijelasinnya sekalian biar lengkap," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Seperti diketahui, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dengan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.