MATARAM — Dadang Hendrawan alias DD (30) yang diduga pelaku pencurian handphone (HP) menyerahkan diri ke Polsek Cakranegara. Pelaku menyerahkan diri karena salah seorang rekannya, Saefulloh alias SF (30) lebih dulu ditangkap petugas.
Kedua warga Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya itu kini mendekam di balik jeruji Polsek Cakranegara. Keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mencuri satu buah HP milik korban yang tak jauh dari rumah pelaku.
‘’Satu pelaku menyerahkan diri secara suka rela. DD ini mengaku ikut bertanggung jawab setelah rekannya tertangkap. Makanya dia menyerahkan diri,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Maghfur di Mataram, Selasa (30/06/2020).
Pelaku melakukan pencurian Jumat dini hari, 25 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 wita. Keduanya memanjat tembok pagar rumah korban. Keduanya lantas berbagi peran. SF masuk sebagai eksekutor. Sedangkan DD bertugas memegang jendela. Setelah mencuri HP. Pelaku langsung kabur.
‘’Itu peran keduanya. Satunya masuk, satu lagi memegang jendela,’’ bebernya.