Tersangka diketahui tinggal di Cikarang dan sehari-hari kerja serabutan. Seperti berjualan baju dan sebagainya. Ia nekat ke Sidoarjo dengan naik truk dan angkutan lainnya demi bertemu langsung dengan Via Vallen. Perjalanan tersebut memakan waktu selama hampir 10 hari. Setibanya di rumah pelantun lagu ‘Sayang’ itu, Pije mengaku mendapat sambutan yang kurang baik dari orang yang menemuinya.
Baca juga: Pemabuk Ini Resmi Jadi Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen
Tak terima diperlakukan dengan tidak baik, Pije kemudian datang lagi ke rumah Via Vallen pada Selasa 30 Juni 2020 dini hari. Kemudian membakar mobil milik Via Vallen yang terparkir di samping rumah. Ia mengaku tidak merencanakan aksi itu pembakaran tersebut dan hanya spontan. Namun, polisi menemukan bukti botol berisi bensin di TKP.
Dalam perkara ini, Pije dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP yang menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Awaludin)