JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengungkapkan bahwa ada 100 pelaku tindak pidana kasus narkoba di Indonesia telah dijatuhkan vonis hukuman mati sepanjang 2020.
Menurut Idham, hukuman tegas itu upaya untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jerat agar tidak ada lagi yang coba-coba mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.
"Saya barus dapat laporan Direktur Narkoba, dalam kurun 2020 ini kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia," kata Idham dalam sambutannya di acara pemusnahan 1.2 ton sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Dirinya juga mengajak kepada Kejaksaan Agung untuk tidak ragu memberikan vonis yang seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba.
"Mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan, tuntut yang berat, vonis," ujar eks Kepala Bareskrim Polri itu.
Jenderal bintang empat itu berharap agar para pelaku yang sudah divonis tersebut bisa secepatnya dieksekusi. Harapannya adalah agar tidak ada lagi yang berani mengedarkan dan menggunakan narkoba di Tanah Air.
"Mudah-mudahan cepat dieksekusi itu, biar orang jera," ujar Idham.