Kapolri: 100 Pelaku Narkoba Dihukum Mati Sepanjang 2020

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2020 16:17 WIB
Kapolri Idham Azis
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengungkapkan bahwa ada 100 pelaku tindak pidana kasus narkoba di Indonesia telah dijatuhkan vonis hukuman mati sepanjang 2020.

Menurut Idham, hukuman tegas itu upaya untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jerat agar tidak ada lagi yang coba-coba mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.

"Saya barus dapat laporan Direktur Narkoba, dalam kurun 2020 ini kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia," kata Idham dalam sambutannya di acara pemusnahan 1.2 ton sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Dirinya juga mengajak kepada Kejaksaan Agung untuk tidak ragu memberikan vonis yang seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba.

"Mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan, tuntut yang berat, vonis," ujar eks Kepala Bareskrim Polri itu.

Jenderal bintang empat itu berharap agar para pelaku yang sudah divonis tersebut bisa secepatnya dieksekusi. Harapannya adalah agar tidak ada lagi yang berani mengedarkan dan menggunakan narkoba di Tanah Air.

"Mudah-mudahan cepat dieksekusi itu, biar orang jera," ujar Idham.

Baca Juga : 10 Provinsi Kasus Terbanyak Positif Corona 2 Juli, Jatim Capai 374 Pasien

Baca Juga : Musnahkan 1,2 Ton Narkoba, Kapolri: Situasi Pandemi Banyak yang Memanfaatkan

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,2 ton. Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan Satgas Merah Putih Polri dari jaringan internasional Iran dan Timur Tengah yang berhasil diamankan oleh tim di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat.

Selain sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan adalah narkoba jenis ganja, dan ekstasi. Narkoba ini berhasil diamankan dalam kurun waktu bulan Mei hingga Juni 2020.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya