SRAGEN – Kasat Lantas Polres Sragen AKP Sugiyanto mengatakan telah terjadi 11 kecelakaan yang melibatkan pesepeda selama pandemi virus corona (Covid-19) ini. Contoh penyebab kecelakaan tersebut yakni kurang menaati peraturan lalu lintas serta ada gowes yang tanpa reflektor cahaya.
“Aturan lalu lintas itu bukan hanya berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor. Lalu lintas itu bisa berupa orang atau kendaraan. Pengayuh sepeda dan becak juga harus taat lalu lintas,” ujarnya pada Kamis (2/7/2020) sebagaimana dikutip dari Solopos.
“Jika traffic light berwarna merah, sudah semestinya mereka berhenti. Kecuali ada tambahan rambu belok kiri langsung jalan,” tambah.
Selain kurang menaati rambu-rambu lalu lintas, rata-rata sepeda yang dipakai goweser juga belum dilengkapi lampu atau reflektor cahaya. Kondisi itu sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun pengendara lain, terutama pada malam hari.
Baca Juga: Heboh Pesepeda Pakai Masker Meninggal Dunia, Polisi: Itu Serangan Jantung
“Kalau tidak ada lampu atau reflektor cahaya, begitu belok sepeda itu tidak terlihat. Tahu-tahu sudah di depan pengguna jalan sehingga terjadilah kecelakaan,” ucap Sugiyanto.
Petugas Satlantas Polres Sragen sendiri sudah mengampanyekan program keselamatan berlalu lintas dengan sasaran beberapa elemen masyarakat seperti para goweser, pengayuh becak, pengojek, sopir truk, sopir bus dan lain-lain. Program ini berlangsung selama tiga kali yakni pada Mei, Juni, dan Juli.
Baca Juga: Kemenhub Bantah Rencana Pungut Pajak untuk Pesepeda