Penyebar Video Rekaman Pegawai Starbucks Intip Dada Wanita Terancam UU ITE

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2020 17:24 WIB
foto: ist
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menyelidiki soal viralnya video pegawai Starbucks yang diduga mengintip payudara pengunjungnya melalui kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).

"Ya kami akan selidiki dulu itu lokasinya di mana dan kapan kejadiannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

(Baca juga: Heboh Karyawan Starbucks Intip Dada Pengunjung Wanita Lewat CCTV)

Polisi mengimbau bagi masyarakat yang jadi korban kiranya bisa segera melaporkan hal ini pada pihak berwenang. Pasalnya, lanjut dia, polisi hendak mengetahui secara pasti kronologis kasus tersebut.

"Kita juga berharap bagi masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke kantor polisi. Kita akan tindak lanjuti lanjutkan tersebut," ujar Yusri.

Lebih lanjut dirinya menyebut untuk pelaku penyebar video itu bisa dikenakan undang-undang ITE. Perekam video pun bisa dikenakan Pasal yang sama.

"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar akan kita kena kan juga Pasal UU ITE," tegas Yusri.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya