Saat ini BNNP Banten juga sudah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mendapatkan informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah Banten. Masyarakat juga diminta ikut berpartisipasi dalam memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. Hal ini tentunya bisa memudahkan aparat dalam memberantas peredaran narkoba.
"Pengungkapan kasus narkotika harus ada dukungan atau partisipasi dari masyarakat yaitu dengan memberikan informasi. Kami pun sudah membentuk jaringan informasi di titik rawan akses masuk ke wilayah Banten," pungkas Tantan.
Tak hanya itu, untuk mewujudkan kebijakan pemberantasan narkoba di Indonesia BNN juga bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten untuk terus melakukan pembenahan untuk menanggulangi permasalahan peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Salah satunya adalah dengan Deklarasi Gerakan Bersama Anti Narkotik, dan menandatangani pakta integritas komitmen perang terhadap narkoba antar aparat penegak hukum.
"Kita sudah berupaya bekerja sama dengan KUMHAM, salah satu wujud dari pelaksanaan kegiatan, KUMHAM melakukan kegiatan hari ini dengan deklarasi dan komitmen ini salah satu bentuk implementasi dari inpres 2 tahun 2020," ujar Tantan.
(Khafid Mardiyansyah)