PDIP Akui Rieke Dicopot karena RUU HIP dan Omnibus Law

Kiswondari, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2020 13:45 WIB
Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto menggelar jumpa pers di ruangan Fraksi PDIP, Gedung DPR, Jakarta (Foto: Kiswondari)
Share :

JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjelaskan alasan mencopot Rieke Dyah Pitaloka sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Muhammad Nurdin lantaran PDIP ingin maksimal dalam mengawal 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang penting yakni, RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja dan RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Pergantian ini tentu bukan semata-mata untuk penyegaran atau rotasi biasa, kita tahu bahwa dalam waktu dekat Baleg akan penuh dengan tugas-tugas berat, kalau kita lihat omnibus law sudah mendekati titik-titik yang krusial, selain omnibus law tentu saja ada RUU Haluan Ideologi Pancasila,” kata Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: PDIP Benarkan Rieke Diah Pitaloka Dicopot dari Pimpinan Baleg DPR 

Kemudian, Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto (Pacul) menambahkan bahwa RUU Omnibus Law ini sangat tebal, ada 15 bab di dalamnya dengan topik bahasan yang beragam. Dan lagi, omnibus law ini menjadi primadona Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga, PDIP sebagai partai pengusung utama pemerintahan Jokowi harus mengawal omnibus law dengan optimal.

“Ini (omnibus law) adalah RUU yang menjadi primadona Presiden Joko Widodo, ini primadona beliau, ini menjadi UU yang beliau selalu tanyaken perkembangannya,” jelas Pacul.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya