Usut Kasus Maria Lumowa, Polri Lakukan Rangkaian Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 21 Juli 2020 13:22 WIB
Maria Pauline Lumowa dengan tangan terikat dan pengawalan petugas tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). (Foto : Sindonews/Yorri Farli)
Share :

JAKARTA – Polri terus mengusut kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa. Hal itu ditandai dengan dimulainya rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli ke depannya.

Mengingat hari ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) sudah mulai memeriksa Maria Lumowa setelah didampingi pengacara.

"Penyidik akan periksa tambahan terhadap 8 orang saksi dan 1 orang saksi ahli tindak pidana korupsi yang dilaksanakan dalam periode tanggal 20-29 Juli 2020," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

Hingga saat ini, kata Ahmad, penyidik telah memeriksa 14 saksi untuk mengusut perkara tersebut.

Di sisi lain, Ahmad mengungkapkan, Polri juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI guna memperpanjang penahanan terhadap Mari Lumowa. Hal itu dilakukan guna kebutuhan proses penyidikan.

"Selain itu, Polri juga akan koordinasi dengan Kajati DKI terkait perpanjangan penahanan dan pembahasan pemenuhan syarat formil dan materi berkas," ujar Ahmad.

Maria Lumowa berhasil digiring ke Indonesia dari Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya