Usut Kasus Maria Lumowa, Polri Lakukan Rangkaian Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 21 Juli 2020 13:22 WIB
Maria Pauline Lumowa dengan tangan terikat dan pengawalan petugas tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). (Foto : Sindonews/Yorri Farli)
Share :


Baca Juga : Sudah Didampingi Pengacara, Maria Lumowa Mulai Diperiksa Polisi

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.

Baca Juga : Usut Kasus Maria Pauline, Bareskrim Polri Bakal Panggil 3 Petinggi Bank

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya