"Kita menanyakan tersangka kepada Maria ini hubungannya dengan saksi, karena saksi yang kita lakukan pemeriksaan ini juga terdakwa daripada kasus ini karena dari beberapa tersangka dalam kasus ini dan mereka juga sudah dilakukan pemeriksaan sekitar ada 14, saksi dari Maria ini. Tentunya kita nanti update kembali. Ini adalah pemeriksaan sementara Maria," ucap Argo.
Baca Juga : Sudah Didampingi Pengacara, Maria Lumowa Mulai Diperiksa Polisi
Sebagaimana diketahui, Maria Lumowa digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
Baca Juga : Usut Kasus Maria Lumowa, Polri Lakukan Rangkaian Pemeriksaan Saksi dan Ahli
(Erha Aprili Ramadhoni)