"Pelaku berinisial MF (24), kita tangkap di rumahnya di Jalan KS Tubun," tambahnya.
Dalam video tersebut, Supriyanto menjelaskan, MF menggunakan sepeda motornya untuk melakukan kejahatan. Saat kejadian, korban sedang berjalan sembari bermain ponsel, kemudian datang pelaku yang langsung merebut ponsel tersebut dari genggaman tangan korban.
"Seusai melakukannya (penjambretan), pelaku langsung melarikan diri," ucap Supriyanto.
Akibat perbuatannya, MF terancam hukuman penjara tujuh tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(Awaludin)