Wahyu menyebut, pengiriman narkotika jenia sabu ini menggunakan modus dengan memasukan ke dalam beras yang berisi jagung.
"Barang bukti yang rekan-rekan liat didepan sudah dikeliarkan sebenarnya berasal dari 1 karung berisi jagung dan ada kotak sabu ini didalam satu karung ada empat," ujar Wahyu.
Pengungkapan ini merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam memberangus peredaran narkoba di Indonesia.
Bahkan, para tersangka itu juga memasukan metal detector ke dalam karung jagung yang berisikan narkotika sabu tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga jeratan hukuman mati.
"Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancamannya semur hidup dan ancaman mati," tutup Wahyu.
(Awaludin)