Lurah Saidun Berpotensi Jadi Tersangka Perusakan SMAN 3 Tangsel

Hambali, Jurnalis
Rabu 29 Juli 2020 15:17 WIB
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyatno (foto: Okezone.com/Hambali)
Share :

TANGSEL - Pihak kepolisian menyebut bahwa proses hukum terhadap Lurah Saidun tinggal menunggu pemeriksaan saksi, dan tahap gelar perkara. Jika fakta dan alat bukti mencukupi, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka.

 Baca juga:  Lurah Benda Baru Ngamuk di SMAN Tangsel, 4 Saksi Diperiksa Polisi 

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, saksi-saksi telah diperiksa atas kejadian itu. Bahkan Lurah Saidun pun datang menjalani pemeriksaan pada Rabu 28 Juli 2020. Dia dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.

"Penyidik dari Polsek Pamulang telah melakukan pemanggilan atas seizin Wali Kota, karena beliau statusnya adalah pegawai negeri. Sementara ini statusnya masih saksi," kata Supiyanto di Mapolsek Pamulang, Rabu (29/7/2020).

 

Dilanjutkan Supiyanto, penyidik belum bisa menaikkan status Saidun menjadi tersangka saat ini, lantaran pemeriksaan masih berlanjut. Namun begitu, status tersangka sangat mungkin ditetapkan jika telah melalui proses gelar perkara.

"Dengan manajemen penyidikan yang ada, tentunya setelah kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kita gelar perkara. Itu sudah proses manajemen penyidikan kami, untuk menentukan seorang menjadi tersangka kita harus gelar perkara, itu SOP kami," ungkapnya.

Baca juga: Lurah Ngamuk di SMAN 3 Tangsel Terancam Tertunda Kenaikan Gaji dan Pangkat

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 5 jam, Saidun dicecar sekira 13 pertanyaan terkait perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan barang, di SMAN 3. Terkait hasil pemeriksaan itu, Saidun pun mengaku pasrah.

"Semua saya serahkan ke pihak penyidik, yang penting hari ini pemanggilan saya sebagai saksi saya laksanakan," kata Saidun, kemarin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya