JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi menerima terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari Bareskrim Mabes Polri. Djoko Tjandra diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono.
"Malam ini saya menerima penyerahan Djoko Soegiarto Tjandra dalam rangka eksekusi (ke lapas) kasus cessie Bank Bali. Maka, yang bersangkutan akan menjadi warga binaan," ujar Ali di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020).
Dengan diterimanya oleh Kejagung, secara resmi Bareskrim melimpahkan kelanjutan perkara tersebut ke Kejagung. Meski begitu, Djoko Tjandra dititipkan Rutan Mabes Polri untuk sementara.
Baca Juga: Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri Hanya Sementara
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penempatan di Mabes Polri dilakukan untuk memudahkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra. "Ini tentunya memudahkan bagi Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saudara Djoko Tjandra," kata Listyo.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra masih sangat diperlukan untuk menelusuri kasus lainnya. Sejumlah kasus lain yang tengah menjerat Djoko Tjandra adalah tentang penerbitan surat jalan, surat keterangan sehat, maupun keluar-masuk Indonesia dan aliran dana.
"Kepentingan kami pemeriksaan terkait kasus yang terjadi yaitu keluar masuknya saudara Djoko Tjandra dan kepentingan pemeriksaan lain, maka saat ini yang bersangkutan ditiitpkan di Rutan cabang Salemba di Mabes Polri. Kita lanjutkan pemeriksaan terkait kasus yang berkaitan surat jalan, rekomendasi dan juga kemungkinan lidik terkait adanya aliran dana," jelasnya.